Pada awalnya, Desa Citepus merupakan bagian dari wilayah Desa Palabuhanratu (kini Kelurahan Palabuhanratu) yang memiliki luas wilayah mencapai 2.374,709 Ha. Wilayah yang luas tersebut terbagi atas 22 Kampung dan 3 Kemandoran, di antaranya adalah Kemandoran Citepus, Kiaralawang, dan Pasanggrahan.
Mengingat luasnya demografis wilayah, Kepala Desa pada saat itu mengalami kesulitan untuk memberikan pelayanan dan pembinaan yang maksimal. Hal ini kemudian menjadi kendala bagi pertumbuhan desa secara keseluruhan. Oleh karena itu, dilakukan pemekaran desa yang didorong oleh beberapa faktor utama:
- Terlalu padatnya jumlah penduduk.
- Luas area desa yang tidak terjangkau secara optimal oleh Kepala Desa.
- Adanya keinginan untuk mengembangkan potensi daerah dan memanfaatkannya secara maksimal.
- Keinginan untuk melancarkan jalannya roda pemerintahan dan pembangunan demi peningkatan taraf hidup masyarakat banyak.
Gagasan pemekaran ini dimusyawarahkan pada tanggal 27 Agustus 1980. Hasil rapat tersebut tertuang dalam Keputusan Desa dan diajukan untuk mendapatkan pengesahan. Melalui Surat Keputusan Bupati KDH Tk.II Sukabumi tanggal 31 Januari 1981, lahirlah Desa Persiapan Citepus dengan E. Wiwi bertindak sebagai Pejabat Sementara (Caretaker).
Daftar Pemimpin/Kepala Desa Citepus dari Masa ke Masa:
- Parni Suparni : Kepala Desa pertama hasil pemilihan 3 Januari 1985, menjabat dari 2 Maret 1985 hingga 31 Mei 1993.
- O. Soekanta Tholib : Menjabat sebagai penjabat Kepala Desa dari 9 Juni 1993 hingga 21 April 1994.
- Asep Akhmad, BA : Terpilih sebagai Kepala Desa ke-2 dan menjabat selama dua periode, yaitu pada 21 April 1994 – 10 Mei 2002 dan 3 Juni 2002 – 12 Juni 2007.
- Parluhutan, S.IP : Terpilih sebagai Kepala Desa ke-4, menjabat dari Juni 2007 hingga 19 Juni 2013.
- H. Hendy Suhendy : Terpilih sebagai Kepala Desa ke-5, menjabat dari 28 Juni 2013 hingga Juni 2019.
- H. Ujang Suhendi : Terpilih pada pemilihan serentak 12 Desember 2019 untuk masa bakti 2019-2025. Beliau menjabat selama 1 tahun 8 bulan sebelum wafat pada tahun 2020.
- Ramdani, S.IP : Bertugas sebagai Pejabat Sementara (Pj) dari unsur Kecamatan Palabuhanratu pada tahun 2019 sebelum pemilihan serentak, dan kembali menjabat sebagai Pj pada tahun 2020 setelah wafatnya H. Ujang Suhendi.
- Koswara, S.Pd.I : Terpilih melalui Pemilihan Kepala Desa Penggantian Antar Waktu (PAW) pada 16 November 2022, menjabat untuk meneruskan masa bakti 2022 hingga 2025.
